Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara tanpa harus dikurung pada LLD (25) terdakwa perkara persetububan anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua. Vonis majelis hakim ini terbilang sangat ringan jika dibandingkan tuntutan 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).